Kotabaru, Kalsel >> KILASMEDIANEWS – Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Balai Adat Bangkalaan menyoroti penyalahgunaan status adat oleh oknum yang mengatasnamakan komunitas adat untuk kepentingan pribadi. Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Kabupaten Kotabaru.
“Adat jangan diatasnamakan untuk kepentingan pribadi. Kami keberatan dan akan menuntut sesuai hukum adat yang berlaku,” tegas perwakilan masyarakat adat, Durabil, Kamis (13/3).
Ia menjelaskan, pengakuan sebagai bagian dari masyarakat adat harus dibuktikan melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan dan ritual adat seperti bebalai dan aruh adat, bukan sekadar klaim sepihak.
Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Adat Dayak yang mengatur pengakuan, perlindungan, serta hak-hak masyarakat adat.
Durabil berharap pemerintah daerah lebih selektif dalam melibatkan perwakilan masyarakat adat pada berbagai kegiatan agar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.MY
