TANAH BUMBU, KALSEL >> KILASMEDIANEWS – 17 Maret 2026 – Memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) yang ke-27, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar peringatan di Desa Tamunih, Kecamatan Teluk Kepayang, pada Selasa, 17 Maret 2026. Mengusung tema nasional “Tangguh di tengah Krisis, Perkuat Solidaritas, Pulihkan Kedaulatan,” peringatan tahun ini menjadi momentum refleksi dan penguatan komitmen bagi masyarakat adat di Bumi Bersujud.
Peringatan HKMAN ke-27 di Desa Tamunih diisi dengan serangkaian kegiatan yang melibatkan pengurus AMAN Tanah Bumbu dan komunitas masyarakat adat setempat dengan menggelar diskusi ringan mengenai perjalanan perjuangan masyarakat adat selama 27 tahun terakhir.
Puncak kegiatan ditandai dengan pembuatan video deklarasi bersama yang menyerukan penguatan implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2024. Dalam video yang disebarluaskan dengan tagar #SahkanUndangUndangMasyarakatAdat tersebut, para pengurus AMAN Tanah Bumbu menyuarakan aspirasi mereka agar pengakuan hukum tidak hanya berhenti di tingkat daerah, tetapi juga mendapat payung hukum nasional yang kuat melalui pengesahan Undang-undang Masyarakat Adat.
Suasana kebersamaan semakin hangat ketika rangkaian acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama antar pengurus AMAN Tanah Bumbu dan masyarakat adat Desa Tamunih. Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus memperkuat solidaritas di bulan suci Ramadhan.
Dalam sambutannya, Taufik Haderani, Ketua AMAN Kabupaten Tanah Bumbu, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat memasuki babak baru dengan adanya Perda Nomor 2 tahun 2024 Pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang diterbitkan Pemkab Tanah Bumbu pada 4 Juli 2024. Namun, ia mengingatkan bahwa pengakuan formal harus diikuti dengan perlindungan nyata atas wilayah dan hak-hak adat.
“Perjuangan ini tidak mudah, meskipun kita patut bersyukur karena Kabupaten Tanah Bumbu telah memiliki Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Namun, pengakuan tersebut harus benar-benar diimplementasikan, terutama dalam hal pengelolaan wilayah adat. Kami berharap pemerintah daerah dan pusat terus bersinergi, termasuk mendorong pengesahan UNDANG-UNDANG Masyarakat Adat di tingkat nasional, agar kedaulatan masyarakat adat atas tanah, hutan, dan cara hidup kami benar-benar pulih,” ujar Taufik Haderani di sela-sela acara.
Peringatan HKMAN ke-27 di Desa Tamunih ini menjadi pengingat bahwa di usianya yang semakin matang, gerakan masyarakat adat terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak dasar dan memperkuat solidaritas demi masa depan yang lebih berdaulat dan bermartabat, dengan tetap menjunjung tinggi kearifan lokal dan nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun. (MY)
