PT Kilas Nusantara Media (kilasmedianews.com) berkomitmen penuh terhadap praktik jurnalisme yang sehat dan bertanggung jawab. Di tengah arus informasi yang bergerak secepat kilat, kami menyadari bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi.
Sebagai wujud tanggung jawab kami kepada publik dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, redaksi Kilas Media News tunduk dan taat pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Berikut adalah landasan operasional yang menjadi kompas moral bagi seluruh jurnalis dan pengelola Kilas Media News.
Apa Itu Pedoman Pemberitaan Media Siber?
Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media online, dan masyarakat pers. Pedoman ini disusun untuk melengkapi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan aturan-aturan yang spesifik berlaku untuk karakteristik media digital.
Tujuannya jelas: memastikan pengelolaan media online dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi pers, serta memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
Poin-Poin Krusial yang Kami Terapkan
Dalam operasional sehari-hari di kilasmedianews.com, kami menerapkan prinsip-prinsip berikut:
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Prinsip utama jurnalistik tetap berlaku di dunia maya. Setiap berita yang kami tayangkan harus melalui verifikasi. Kami tidak akan mempublikasikan berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Berita yang merugikan pihak lain: Redaksi wajib melakukan verifikasi pada sumber yang sama dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk memenuhi prinsip cover both sides.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC)
kilasmedianews.com mungkin memuat konten dari pembaca, seperti kolom komentar atau kiriman artikel warga. Sesuai pedoman, kami mengatur bahwa:
- Kami memiliki syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna.
- Redaksi berhak dan bertanggung jawab menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar hukum (pornografi, SARA, kebencian) sesegera mungkin setelah ada laporan atau temuan internal.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Kami menyadari bahwa kekeliruan mungkin terjadi. Berbeda dengan media cetak, media siber memiliki keunggulan (sekaligus kewajiban) untuk melakukan koreksi secara real-time.
- Tautan Berita: Ralat, koreksi, dan hak jawab akan kami tautkan (link) pada berita yang diralat, sehingga pembaca mengetahui adanya pembaruan fakta.
- Pencantuman Waktu: Waktu pemuatan ralat akan dicantumkan secara jelas di bagian akhir berita.
4. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan di kilasmedianews.com tidak dapat dicabut sembarangan karena alasan penyensoran dari pihak luar. Pencabutan berita hanya diperbolehkan jika:
- Terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan yang diumumkan kepada publik.
5. Perlindungan Privasi dan Anak
Redaksi PT Kilas Nusantara Media wajib menghormati privasi narasumber dan tidak boleh mempublikasikan identitas anak yang menjadi korban kejahatan asusila atau pelaku kejahatan (anak yang berhadapan dengan hukum).
Komitmen Kami
Bagi PT Kilas Nusantara Media, mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber bukan sekadar menghindari sengketa pers, melainkan investasi jangka panjang untuk:
- Membangun Kepercayaan (Trust): Menjaga kredibilitas di hadapan pembaca setia kilasmedianews.com dan para mitra.
- Perlindungan Hukum: Memastikan perlindungan di bawah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kualitas Demokrasi: Menyajikan informasi yang sehat untuk mencerdaskan bangsa.
Naskah ini disusun sebagai wujud ketaatan PT Kilas Nusantara Media terhadap Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.